Profil PJKGG

Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, salah satu tugas Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah menyelenggarakan Informasi Geospasial Dasar (IGD). IGD terdiri atas Jaring Kontrol Geodesi (JKG) dan Peta Dasar. JKG merupakan realisasi dari Sistem Referensi Geospasial Indonesia (SRGI). Penyelenggaraaan sistem referensi geospasial di BIG ditugaskan kepada unit teknis yaitu Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika (PJKGG). Bedasarkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial, PJKGG memiliki tugas dan fungsi yang tercantum pada Pasal 22 dan Pasal 23.

Tugas

Tugas dari PJKGG adalah dalam melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika.

Fungsi

Fungsi dari PJKGG antara lain :

  1. Penyusunan rencana dan program di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika;
  2. Penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika;
  3. Penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika;
  4. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika;
  5. Pemutakhiran data dan informasi geospasial dasar di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika; dan
  6. Pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PJKGG memiliki 3 (tiga) kelompok kerja jabatan fungsional yang terdiri dari:

  • Kelompok Kerja Jaring Kontrol Horisontal dan Geodinamika (JKHG)

    Kelompok kerja JKHG bertugas untuk menyelenggarakan dan mengelola informasi geospasial dasar berupa JKG, Stasiun GNSS Tetap atau CORS, dan Titik Pantau Geodinamika. Kelompok kerja JKHG memberikan layanan kepada pengguna berupa deskripsi JKG, data RINEX CORS, Real Time Kinematic CORS, Online Post-Processing GNSS, Transformasi dan Konversi Koordinat, Model Deformasi, Real Time GNSS, Monitoring Zenith Wet Delay (ZWD), dan Monitoring Total Electron Content (TEC).

  • Kelompok Kerja Jaring Kontrol Vertikal dan Pasang Surut (JKVP)

    Kelompok kerja JKVP bertugas untuk menyelenggarakan dan mengelola informasi geospasial dasar berupa data pasang surut laut beserta pengelolaan dan perawatan stasiun dan instrumen pengamatan pasang surut laut. Produk dari kelompok kerja JKVP antara lain data pengamatan pasut yang tervalidasi, datum pasut, model pasut, dan prediksi pasut.

  • Kelompok Kerja Jaring Kontrol Gayaberat dan Geoid (JKGG)

    Kelompok kerja JKGG bertugas untuk menyelenggarakan informasi geospasial dasar berupa data Jaring Kontrol Gayaberat Nasional (JKGN) dan model geoid Indonesia. Layanan dari kelompok kerja JKGG kepada pengguna antara lain nilai gayaberat di pilar JKGN Orde 0, 1, dan 2 serta model geoid Indonesia yang dinamakan INAGEOID2020 versi 2.

Kontak

Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika
Badan Informasi Geospasial
JL. Raya Jakarta - Bogor KM 46, Cibinong 16911
Tlp. 021-8753155 atau 021-8752062 ext. 3608/3611/3103
Fax. 021-87908988/8753155
Email. srgi@big.go.id